17 November 2020

Soal dan Jawaban Pemeriksaan Pajak

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.



Gambar : Tumisu

SOAL
1. Tn. Ali adalah pedagang yang melakukan penjualan secara eceran, Tn.Ali ingin kan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan nya dengan baik sehingga dia melakukan pembukuannya sesempurna mungkin, seluruh transaksi keuangan selalu dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap hari Tn.Ali selalu melihat dan mengawasi pekerjaan karyawannya dengan baik, data transaksi dalam tahun 2019 adalah:
Tanggal 1 Januari s.d 30 November 2019 penjualan senilai Rp.3.100.000.000,- telah diterima per kas.
Tanggal 1 Desember s.d 27 Desember 2019 penjualan senilai Rp.200.000.000,- telah diterima per kas.
Tanggal 28 Desember s.d 31 Desember 2019 dijual senilai Rp.550.000.000 baru diterima pembayaran per kas Rp.150.000.000,- sedangkan sisanya Rp.400.000.000 baru dibayar 3 Januari 2020, pada tanggal 2 Januari 2020 Tn.Ali juga membayar sewa ruko sebesar Rp.32.000.000,- untuk masa sewa 4 tahun.
Pertanyaannya :
a. Jurnal transaksi tersebut diatas seandainya Tn.Ali memakai metode stelkas berdasarkan akuntansi umum (pembukuan pada umumnya). Berapa peredaran usaha Tn.Ali.
b. Jurnal transaksi tersebut diatas seandainya Tn.Ali dalam pembukuannya menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Berapa peredaran usaha Tn.Ali.
c. Jurnal seandainya Tn.Ali menggunakan metode akrual basis, perbedaan dan persamaannya terlihat dimana coba jelaskan. 

JAWABAN
Dari soal tersebut jurnal a dilihat dari kacamata secara umum, yang b dilihat dari kacamata perpajakan dan yang c metode akrual basis.








2. Dapatkah periode pembukuan berubah periode tahun bukunya, coba beri contoh dan penjelasannya.

JAWABAN
Dapat, Contoh Tahun pembukuan 2017 menggunakan Tahun Buku Juli s.d Juni, untuk tahun 2018 Wajib Pajak ingin mengubahnya menjadi tahun kalender Jan s.d Des. Perubahan tersebut harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Karena perubahan periode tahun buku akan berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak sesuai pasal 28 (6) UU KUP.

3. Tahun pajak mungkin akan berbeda dengan tahun kalender, coba jelaskan dan beri contohnya.

JAWABAN
Pasal 28 (6) UU KUP Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Contoh :
Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai 1 januari 2016 dan berakhir 31 desember 2016, disebut tahun pajak 2016.
Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai Tahun buku 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2017 adalah Tahun Pajak 2016.
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2016 sampai dengan 30 September 2017 adalah Tahun Pajak 2017.

banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: