Gambar : wal_172619
SOAL DAN JAWABAN
1. Apabila Saudara bekerja di PT. XYZ (dibagian Pajak), Upaya Administrasi apa yang akan saudara lakukan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat peristiwa dibawah ini ?:
a. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara tidak setuju. ( tulis dasar hukumnya).
b. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara setuju tetapi Saudara tidak setuju atas sanksi administrasi berupa denda dikarenakan kekhilafan Saudara. ( tulis dasar hukumnya)
2. Asas-Asas Umum Kekuasaan Kehakiman disebut juga sebagai asas-asas umum peradilan yang baik diantaranya adalah Asas Pemeriksaan dalam dua tahap, namun pada kenyataan ada beberapa Pengadilan yang tidak memakai dua tahap tersebut, sebutkan contohnya minimal 2 nama Pengadilan ( diluar Pengadilan Pajak ) dan sebutkan dasar hukumnya apabila ada?.
3. Sebutkan perbedaan yang ada pada Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn No. 28 tahun 2007 dengan No. 16 tahun 2000 yang terkait dengan persyaratan permohonan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak?
4. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut? ( Dikaitkan dengan azas pemeriksaan dalam dua tingkat ).
5. PT. XYZ telah diterbitkan STP PPN Masa Pajak Desember 2019 dimana saudara tidak setuju atas STP tersebut, apakah STP tersebut dapat diajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, jelaskan pendapat Saudara? ( tulis dasar hukumnya)
JAWABAN
1. a. keberatan atas surat ketetapan pajak (SKPKB/SKPLB/SKPN/SKPKBT), berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP
b. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP
2. Pengadilan Niaga UU no. 37 tahun 2004
Pengadilan Hubungan industrial UU no. 2 tahun 2004.
3. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, terdapat tambahan persyaratan sebagai berikut :
- "wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan".
- "jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan".
- "jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud pada butir (9) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)".
4. Penjelasannya adalah bahwa sebagai putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh PP, Oleh karenanya putusan PP tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau badan peradilan lainnya, kecuali dalam hal putusan berupa tidak dapat diterima karena bukan wewenang PP.
5. STP tidak bisa diajukan keberatan sesuai pasal 25 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pembetulan sesuai pasal 16 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pengurangan, pembatalan sesuai pasal 36 (1) huruf c UU KUP.
1. Apabila Saudara bekerja di PT. XYZ (dibagian Pajak), Upaya Administrasi apa yang akan saudara lakukan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat peristiwa dibawah ini ?:
a. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara tidak setuju. ( tulis dasar hukumnya).
b. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara setuju tetapi Saudara tidak setuju atas sanksi administrasi berupa denda dikarenakan kekhilafan Saudara. ( tulis dasar hukumnya)
2. Asas-Asas Umum Kekuasaan Kehakiman disebut juga sebagai asas-asas umum peradilan yang baik diantaranya adalah Asas Pemeriksaan dalam dua tahap, namun pada kenyataan ada beberapa Pengadilan yang tidak memakai dua tahap tersebut, sebutkan contohnya minimal 2 nama Pengadilan ( diluar Pengadilan Pajak ) dan sebutkan dasar hukumnya apabila ada?.
3. Sebutkan perbedaan yang ada pada Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn No. 28 tahun 2007 dengan No. 16 tahun 2000 yang terkait dengan persyaratan permohonan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak?
4. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut? ( Dikaitkan dengan azas pemeriksaan dalam dua tingkat ).
5. PT. XYZ telah diterbitkan STP PPN Masa Pajak Desember 2019 dimana saudara tidak setuju atas STP tersebut, apakah STP tersebut dapat diajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, jelaskan pendapat Saudara? ( tulis dasar hukumnya)
JAWABAN
1. a. keberatan atas surat ketetapan pajak (SKPKB/SKPLB/SKPN/SKPKBT), berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP
b. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP
2. Pengadilan Niaga UU no. 37 tahun 2004
Pengadilan Hubungan industrial UU no. 2 tahun 2004.
3. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, terdapat tambahan persyaratan sebagai berikut :
- "wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan".
- "jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan".
- "jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud pada butir (9) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)".
4. Penjelasannya adalah bahwa sebagai putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh PP, Oleh karenanya putusan PP tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau badan peradilan lainnya, kecuali dalam hal putusan berupa tidak dapat diterima karena bukan wewenang PP.
5. STP tidak bisa diajukan keberatan sesuai pasal 25 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pembetulan sesuai pasal 16 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pengurangan, pembatalan sesuai pasal 36 (1) huruf c UU KUP.
0 Post a Comment: