Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.
Gambar : Bruno /Germany
SOAL DAN JAWABAN
1. PT.Argo Lawu adalah perusahaan dalam bidang pengadaan bahan kimia untuk industri minyak goreng melakukan kerja sama dengan PT.Mpu Tantular dalam kesepakatan bersama dibuatlah kontrak kerja sama, PT.Argo Lawu akan mengirim 3000 ton bahan kimia untuk mendukung pengolahan minyak goreng tersebut telah disepakati bersama, bahwa bahan kimia akan dikirim jangka waktu empat bulan sampai ditempat PT.Mpu Tantular, empat bulan kemudian telah dilaksanakan oleh PT.Argo Lawu namun sesampainya di Gudang PT.Mpu Tantular ternyata 1000 ton bahan kimia yang dikirim tersebut ternyata palsu kemudian terjadilah sengketa antara dua belah pihak yang sangat tidak diinginkan,dalam sengketa tersebut sampai terjadi perkelahian yang mengakibatkan satu diantara pegawai perusahaan tersebut meninggal dunia, dengan kejadian ini harus ditindak lanjuti oleh oihak hukum, pertanyaanya:
a. Menurut pendapat saudara sabagimana seharusnya penegak hukum menyikapi kejadian tersebut diatas, coba jelaskan.
b. IDLP apa yang diperoleh Direktorat Jendral Pajak dalam kejadian diatas agar mendapatkan IDLP yang mempunyai potensi pajak yang besar.
JAWABAN
1. Dari soal tersebut bagian a dilihat dari kacamata hukum secara umum dan yang b dilihat dari kacamata perpajakan.
a. Untuk mengetahui tahap awal, apakah peristiwa itu merupakan pidana atau bukan maka harus dilakukan tindakan hukum yang berupa penyelidikan oleh Penegak Hukum.
Dalam soal, PT.Argo Lawu melakukan kerja sama dengan PT.Mpu Tantular dalam kesepakatan bersama dibuatlah kontrak kerja sama, PT.Argo Lawu akan mengirim 3000 ton bahan kimia dalam jangka waktu empat bulan sampai ditempat PT.Mpu Tantular, empat bulan kemudian telah dilaksanakan oleh PT.Argo Lawu namun sesampainya di Gudang PT.Mpu Tantular ternyata 1000 ton bahan kimia yang dikirim tersebut ternyata palsu, kemudian terjadilah sengketa antara dua belah pihak berupa perkelahian yang mengakibatkan satu diantara pegawai perusahaan tersebut meninggal dunia, maka peristiwa itu murni peristiwa pidana.
Yaitu penipuan dan perkelahian yang mengakibatkan kematian.
Tindakan selanjutnya adalah menentukan atau mengindetifikasi siapa pelakunya dan siapa korbannya dalam perkara tersebut oleh penyelidik yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga pelakunya adalah PT.Argo Lawu dan korbannya adalah PT.Mpu Tantular dan satu pegawai perusahaan, karena peristiwa pidana selalu mengarah ke pihak yang mengakibatkan kerugian serta kehilangan nyawa.
Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diawali dengan aktivitas untuk mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menindaklajuti IDLP yang diperoleh.
Pemeriksaan Bukti Permulaan bertujuan:
Untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana
Untuk menentukan jenis perbuatan pidana
Untuk menentukan minimal dua alat bukti yang mendukung perbuatan pidana
Untuk menentukan modus
Untuk menentukan calon tersangka
Untuk menentukan nilai kerugian negara.
Untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana
Untuk menentukan jenis perbuatan pidana
Untuk menentukan minimal dua alat bukti yang mendukung perbuatan pidana
Untuk menentukan modus
Untuk menentukan calon tersangka
Untuk menentukan nilai kerugian negara.
Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan itu ditemui adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perpajakan maka akan dilakukan Penyidikan.
Atau Bukti Permulaan bisa dihentikan apabila WP membayar sesuai Pasal 8 (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan sanksi berupa denda sebesar 150%. Apabila tidak melakukan sesuai Pasal Pasal 8 (3) UU KUP, maka dilakukan Penyidikan.
Dan tindakan yang dilakukan PT Argo Lawu merupakan tindak pidana dengan unsur kesengajaan terhadap PT Mpu Tantular dengan mengirimkan Bahan Kimia palsu sehingga dalam hal pembayaran pajak bisa saja menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Atau Bukti Permulaan bisa dihentikan apabila WP membayar sesuai Pasal 8 (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan sanksi berupa denda sebesar 150%. Apabila tidak melakukan sesuai Pasal Pasal 8 (3) UU KUP, maka dilakukan Penyidikan.
Dan tindakan yang dilakukan PT Argo Lawu merupakan tindak pidana dengan unsur kesengajaan terhadap PT Mpu Tantular dengan mengirimkan Bahan Kimia palsu sehingga dalam hal pembayaran pajak bisa saja menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Tindak Lanjut Penyidikan
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (1) UU KUP
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (3) UU KUP
Menyampaikan hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum (Jaksa) melalui Penyidik Pejabat polri. Maka proses tersebut merupakan penuntutan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44A UU KUP, penyidikan dihentikan karena:
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
Peristiwanya telah daluarsa
Tersangkanya meninggal dunia
Bisa juga Penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B UU KUP, dihentikan karena untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menkeu, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan tidak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi dalam hal ini maka WP wajib membayarkan pajak terutang ditambah sanksi berupa denda yaitu 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. IDLP yang diperoleh adalah kelompok A yaitu IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Direktorat Jendral Pajak menerima IDLP dari seluruh penjuru termasuk dari Luar Negri diterima oleh seluruh unit Organisasi yang berada diseluruh wilayah Indonesia, IDLP dianalisis oleh identifikasi kemudian dikelompokan dalam beberapa kelompok, kemudian di lanjuti dengan berapa tindakan sesuai dengan jenis kelompok nya pertanyaanya :
a. Apa yang dimaksud dengan IDLP itu?
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (1) UU KUP
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (3) UU KUP
Menyampaikan hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum (Jaksa) melalui Penyidik Pejabat polri. Maka proses tersebut merupakan penuntutan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44A UU KUP, penyidikan dihentikan karena:
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
Peristiwanya telah daluarsa
Tersangkanya meninggal dunia
Bisa juga Penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B UU KUP, dihentikan karena untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menkeu, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan tidak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi dalam hal ini maka WP wajib membayarkan pajak terutang ditambah sanksi berupa denda yaitu 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. IDLP yang diperoleh adalah kelompok A yaitu IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Direktorat Jendral Pajak menerima IDLP dari seluruh penjuru termasuk dari Luar Negri diterima oleh seluruh unit Organisasi yang berada diseluruh wilayah Indonesia, IDLP dianalisis oleh identifikasi kemudian dikelompokan dalam beberapa kelompok, kemudian di lanjuti dengan berapa tindakan sesuai dengan jenis kelompok nya pertanyaanya :
a. Apa yang dimaksud dengan IDLP itu?
b. IDLP dikelompokan dalam beberapa kelompok ?
c. IDLP yang mana yang langsung diusulkan untuk dilakukan dengan pemeriksaan permulaan?
JAWABAN
a. IDLP adalah singkatan dari Informasi, Data, Laporan, Pengaduan.
Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
b. IDLP dikelompokan menjadi tiga yaitu :
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan;
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan; dan
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.
c. Yaitu kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
0 Post a Comment: