1 Desember 2020

Soal dan Jawaban Pajak Penghasilan Pasal 22/23/26

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.

dan jika ingin tulisan blog ini terlihat rapih silahkan ubah web ke versi desktop atau rotasi HP kamu.

Gambar : Steve Buissinne

SOAL 1

PT.Selalu Jujur NPWP 01.275.252.7.010.000 beralamat di Jalan sunter Jaya no.20 Jakarta Utara. Pada tgl 10 April 2018 Mengimpor Alat Olah Raga dari Jepang senilai US$ 400.000 dan Insurance US$ 750, Freight US$ 100. Kemudian dikenakan BM 15%, PPN 10%,dan PPnBM 7,5%, dan BMT 10%, dan Pungutan Pabean  sebesar 10% dari harga barang. Kurs saat itu adalah 1US$ = Rp 15.000.PT Selalu jujur telah mempunyai API. Saat barang sampai di pelabuhan TG. Priok dan diperiksa oleh DJ.B.Cukai ternyata menyalahi PIB dan barang dilelang sebesar Rp 7.600.000.000. Kemudian tgl 25 April 2018 menjual Barang sangat mewah ke TN.Aliong beralamat di jl Pintu Air no.10 Jakarta pusat senilai 15 M dan Tn Aliong sudah ber NPWP.

Pertanyaan:

1. Hitung PPH Psl 22 Impor,PPN,PPnBM dan PPH psl 22 Barang sangat mewah.?

2. Bagaimana Aspek/Mekanisme Perpajakanna?.

JAWABAN

1. Karena setelah diperiksa ternyata Impor alat olahraga menyalahi PIB dan barang dilelang, maka

PPh Pasal 22 Impor=7,50%XHarga Jual Lelang  
 =7,50%X 7.600.000.000 = 570.000.000
PPN=10%X 7.600.000.000 = 760.000.000
PPnBM=7,50%X 7.600.000.000 = 570.000.000
PPh Pasal 22 barang sangat mewah=5%X 15.000.000.000 = 750.000.000
PPN=10%X 15.000.000.000 = 1.500.000.000
PPnBM=30%X 15.000.000.000 = 4.500.000.000

2. MEKANISME PERPAJAKANNYA

Bendaharawan DJBC

• Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

• Bendahara setelah hitung PPH Pasal 22 Impor,PPN,PPnBM maka Bendahar menyetor PPH Pasal 22 Impor ke Kas Negara/KPPN,melalui Bank/K.Pos persepsi,dengan Formulir SSP/E-Billing paling lama 10 hari setelah masa pajak.

• Kemudian mengirimkan SSP/E-Billing ke Importir sebagai PPH Pasal 22 Impor.

• Terakhir Bendahara melorkan hasil pemungutan ke KPP terkait dengan SPT Masa PPH Pasal 22 paling 20 hari khir masa pajak.

PT Selalu Jujur/ Importir :

• Terima SSP/E-Billing sebagai PPH Pasal 22 Impor yg akan dikreditkan di SPT Tahunan tahun 2016 Formulir 1771.

• PPN bagi Impor merupakan Pajak Masukan yg akan dikreditkan dengan PK pada saat barang Impor dijual.

SOAL 2

PT.Sumber Rezeki pada tgl 30 Oktober 2017 membayar BUNGA pinjaman kepada Bank Mandiri beralamat di Raya Bogor NO 30 Jakarta Timur atas pinjaman sebesar Rp 100.000.000 dengan bunga 15%/tahun. ( semua sudah ber NPWP).

Pertanyaan: Hitung Pajak atas transaksi tersebut dan bagaimana Aspek/Mekanisme perpajakannya?

PT.Alam damai menyewa sebuah rumah milik H.SUHERI di bilangan kebon jeruk Jakarta barat untuk ditempati oleh TN LEE YUUNG YUUN seorang pegawai ekspatriat,harga sewa sebesar Rp 50.000.000 setahun.Tuan H.Suheri tidak mau memotong Pajak atas sewa tsb.

Pertanyaan :

1. Kenapa H.Suheri tdk mau memotong pajak transaksi tersebut?

2. Bagaimana caranya agar pajak bisa dipotong atas transaksi tersebut? jelaskan.

JAWABAN

Bunga PT Sumber Rezeki yang berasal dari pinjaman bank bukan objek PPh Pasal 23.

MEKANISME PERPAJAKAN

Bunga pinjaman bank bukan objek PPh Pasal 23.

Namun merupakan penghasilan bagi bank yang dikenakan pajak menggunakan mekanisme perhitungan sendiri yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan bank yang bersangkutan.

1. H.Suheri tidak mau memotong pajak mungkin karena H.Suheri ingin pembayaran sewa tersebut bersih tanpa dipotong pajak/tidak mengerti/tidak mau tahu masalah pajak.

2. Cara agar pajak bisa tetap dipotong adalah dengan cara GROSS UP PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Alam Damai

Harga Sewa Rp50.000.000
PPh Pasal 4 Ayat (2)Rp. 50.000.000 x 10% =Rp5.000.000
PPNRp. 50.000.000 x 10% =Rp5.000.000
Jumlah yang harus dibayar PT Alam Damai Rp60.000.000
banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: