Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.
dan jika ingin tulisan blog ini terlihat rapih silahkan ubah web ke versi desktop atau rotasi HP kamu.
Gambar : PublicDomainPictures
I. TEORI
1. Jelaskan 4 unsur penting yang dapat dilakukan oleh WP dalam manajemen pajak berikut ini:
a. Tax Complience,
b. Tax Planning
c. Tax Litigation,
d. Tax Research,
JAWABAN
a. Tax Complience
Berhubungan dengan kegiatan-kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, meliputi: administrasi yang harus dilakukan, pembukuan, pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak dan sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh Wajib Pajak bila biaya untuk mematuhinya (compliance cost) relatif murah.
b. Tax Planning
Adalah analisis yang dilakukan secara sistematis dari perbedaan berbagai pilihan yang ditujukan pada pengenaan kewajiban pajak yang minimal pada masa pajak kini dan masa pajak yang akan datang Atau merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan
c. Tax Litigation
Merupakan usaha-usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara Wajib Pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak. Di indonesia, tax litigation berhubungan dengan permohonan peninjauan kembali untuk pembetulan/pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan sanksi perpajakan, pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan cara-cara lain sesuai dengan undang-undang.
d. Tax Research
Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi:
• Menentukan fakta-fakta yang akan dianalisis,
• Mengidentifikasi isu-isu pajak yang berkaitan dengan fakta-fakta tersebut,
• Menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber data dan informasi,
• Mengevaluasi data dan informasi yang diperoleh,
• Mengembangkan dan merumuskan konklusi dan rekomendasi,
• Mengkomunikasikan rekomendasi yang dibuat
2. Strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak secara legal dapat dilakukan dengan 6 cara, antara lain yaitu dengan tax saving, tax avoidence, dll, jelaskan!
JAWABAN
1) Tax Saving
Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
2) Tax Avoidance
Tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak.
3) Penundaan Pembayaran Pajak
Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan.
4) Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan.
5) Menghindari Pemeriksaan Pajak dengan cara Menghindari Lebih Bayar
Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP yang bersangkutan, apabila berdasarkan estimasi dalam tahun pajak yang bersangkutan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak.
6) Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan
Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan.
3. Anda sebagai perencana pajak tentu memahami seluk beluk yang ada dalam unsur PPh 22 Impor, Impor barang yang bagaimana dapat anda rekomendasikan agar Importir bisa menghemat pajak ( tax saving).
JAWABAN
Dalam hal PPh Pasal 22 impor ini, perencana pajak juga perlu memperhatikan akan adanya Impor Barang yang Bebas Bea Masuk yang juga dikecualikan dari PPh Impor seperti keperluan pameran atau kepentingan lain yang bersifat sementara dan juga dapat memanfaatkan fasilitas yang ada semisal permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh Pasal 22
II. KASUS
Ricky Rickardo (K/4) adalah salah seorang Karyawan PT. Sabar Menanti, tiap bulan memperoleh gaji sebesar Rp.14.000.000. Perusahaan tempat Ricky Rickardo bekerja mengikuti program jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayaroleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji. Selain itu Ricky Rickardo juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan haritua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan.
Pertanyaannya:
Anda sebagai Perencana Perencana Pajak hitung PPh Pasal 21 dengan metode Nett, metode Gross, metode Gross up dan metode mixed. Metode mana yang lebih menguntungkan dalam menghemat pajak.
JAWABAN
PPh 21 dengan Metode Net
Metode net juga digunakan oleh perusahaan yang memberikan tunjangan pajak untuk karyawannya. Namun, berbeda dengan metode Gross up tunjangan pajak tersebut tidak ditambahkan ke penghasilan bruto.
Gaji pokok sebulan | 14.000.000 | |
---|---|---|
Premi JKK 1,5% | 210.000 | |
Premi JKM 0,3% | 42.000 | |
Iuran JHT 3,7% | 518.000 | |
Gaji bruto sebulan | 14.770.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan 5% | (500.000) | |
Iuran JHT 2% | (280.000) | |
Iuran pensiun | (150.000) | |
930.000 | ||
Penghasilan bersih sebulan | 13.840.000 | |
Penghasilan bersih setahun | 166.080.000 | |
PTKP untuk (K/4) | ||
WP | 54.000.000 | |
Menikah | 4.500.000 | |
3 Tanggungan | 13.500.000 | |
(72.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 94.080.000 | |
PPh Pasal 21 setahun | 2.500.000 | |
5% x 50.000.000 | 6.612.000 | |
15% x 44.080.000 | 9.112.000 | |
PPh Pasal 21 sebulan | 759.333 |
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Maksudnya, gaji karyawan tersebut belum dipotong PPh 21.
Gaji pokok sebulan | 14.000.000 | |
---|---|---|
Premi JKK 1,5% | 210.000 | |
Premi JKM 0,3% | 42.000 | |
Iuran JHT 3,7% | 518.000 | |
Gaji bruto sebulan | 14.770.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan 5% | (500.000) | |
Iuran JHT 2% | (280.000) | |
Iuran pensiun | (150.000) | |
930.000 | ||
Penghasilan bersih sebulan | 13.840.000 | |
Penghasilan bersih setahun | 166.080.000 | |
PTKP untuk (K/4) | ||
WP | 54.000.000 | |
Menikah | 4.500.000 | |
3 Tanggungan | 13.500.000 | |
(72.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 94.080.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Sebulan | 7.840.000 |
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross-Up
Metode gross-up adalah sebuah metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Gaji pokok sebulan | 14.000.000 | |
---|---|---|
Premi JKK 1,5% | 210.000 | |
Premi JKM 0,3% | 42.000 | |
Iuran JHT 3,7% | 518.000 | |
Gaji bruto sebulan | 14.770.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan 5% | (500.000) | |
Iuran JHT 2% | (280.000) | |
Iuran pensiun | (150.000) | |
930.000 | ||
Penghasilan bersih sebulan | 13.840.000 | |
Penghasilan bersih setahun | 166.080.000 | |
PTKP untuk (K/4) | ||
WP | 54.000.000 | |
Menikah | 4.500.000 | |
3 Tanggungan | 13.500.000 | |
(72.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 94.080.000 | |
Tunjangan PPh 21 setahun | ||
(94.080.000 - 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000 | 5.720.000 | |
sebulan | 476.667 |
Gaji | 14.000.000 | ||
---|---|---|---|
Tunjangan pajak | 476.667 | Pajak PPh 21 | 476.667 |
Total penghasilan | 14.476.667 | Total potongan | 476.667 |
Gaji bersih | 14.000.000 |
0 Post a Comment: