6 September 2021

Konsep Entitas Bisnis

PENGANTAR AKUNTANSI Adaptasi Indonesia EDISI 25



BAB 1 Pengantar Akuntansi dan Perusahaan

Carl S. Warren | James M.Reeve | Jonathan E. Duchac | Novrys Suhardianto | Devi Sulistyo Kalanjati | Amir Abadi Jusuf | Chaerul D. Djakman

Konsep Entitas Bisnis

Konsep entitas bisnis (business entity concept) adalah asumsi dasar akuntansi keuangan karena konsep ini membatasi data ekonomi dalam sistem akuntansi ke data yang berhubungan langsung dengan aktivitas usaha. Dengan kata lain, bisnis dipandang sebagai entitas terpisah dari pemilik, kreditur, atau pihak pemangku kepentingan lainnya. Sebagai contoh, akuntan perusahaan perseorangan akan mencatat aktivitas aktivitas bisnis saja, bukan aktivitas, aset, atau utang pribadi dari si pemilik. Dengan kata lain, akuntansi tidak bisa digunakan oleh bisnis yang mencampur hartanya dengan harta pemilik.

Bentuk entitas usaha yang umum di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan, dan koperasi, yang memiliki karakteristik utama sebagai berikut:

Jenis Entitas Bisnis dan Karakteristiknya

Perusahaan perseorangan (proprietorship) dimiliki oleh satu individu.

- Kebanyakan entitas usaha di Indonesia adalah perusahaan perseorangan. Biaya pengelolaan rendah.

-Sumber daya sebatas yang dimiliki pemilik usaha.

-Diterapkan oleh usaha kecil.

Persekutuan (partnership) mirip dengan perusahaan perseorangan, tapi dimiliki oleh dua atau lebih individu.

-Di Indonesia kita mengenal Firma dan CV sebagai jenis persekutuan.

-Menggabungkan kemampuan dan sumber daya lebih dari satu orang.

Korporasi (corporation) diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai entitas hukum terpisah yang dikenakan
pajak.

-Kepemilikan berdasarkan jumlah saham (sero) yang dijual ke pemegang saham.

-Dapat memperoleh sumber dana dalam jumlah besar dengan cara mengeluarkan saham.

-Diterapkan oleh usaha berskala besar.

Koperasi (cooperative) merupakan kombinasi anatara atribut persekutuan dan perseroan.

-Koperasi dimiliki sekelompok orang (disebut anggota).

-Dikelola oleh dan untuk anggota.

-Menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia

Jenis usaha yang sudah kita bahas sebelumnya usaha jasa, dagang, dan manufaktur dapat dijalankan, baik sebagai perusahaan perseorangan, persekutuan, maupun perseroan. Namun karena untuk mengelola usaha di bidang manufaktur diperlukan sumber dana dalam jumlah besar, maka kebanyakan usaha ini, seperti Semen Indonesia, Tbk., berbentuk perseroan terbatas. Begitu pula halnya dengan peritel besar, seperti Carrefour dan Alfamart berbentuk perseroan terbatas.

banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: