13 Oktober 2021

Bab 7 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Anak | Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan
Edisi 3
Sukrisno Agus | Estralita Trisnawati


DEFINISI

Investasi pada entitas asosiasi atau pada entitas anak dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan dengan menanamkan modal pada perusahaan lain. Penguasaan saham perusahaan-perusahaan lain dapat dimaksudkan pula untuk menguasai pasokan bahan baku dan distribusi. Selain itu juga, dalam investasi tersebut suatu entitas mempunyai maksud memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional strategik atas entitas

ladi, dengan maksud investasi pada entitas asosiasi atau pada entitas anak maka dapat digolongkan dalam kelompok aset tidak lancar. Investasi yang dibahas dalam Bab 7 ini berbentuk saham. Investasi sekuritas saham dapat berbentuk saham biasa dan saham preferen.

Dalam SAK-ETAP. IAI (2009:58-59) mengatur perlakuan akuntansi untuk investor yang melakukan investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak.

Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan PT seperti persekutuan di mana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture.

Pengaruh signifikan tersebut adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional strategik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Apabila, investor memilika secara langsung atau tidak langsung 20% atau lebih hak suara pada perusahaan investee, maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan, lika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung kurang dari 20% hak suara invester, maka investor tidak memiliki pengaruh signifikan.

kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa investor mempunyai pengaruh signifikan. Menurut IAI (2009:59) dalam SAK ETAP menyatakan bahwa investasi pada entitas anak adalah investasi pada suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. Pengendalun dianggap ada apabila suatu entitas induk memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.

INVESTASI PADA ENTITAS DALAM NERACA

Pada umumnya, nilai yang dibukukan untuk investasi dalam saham adalah nila perolehannya. Namun, adakalanya nilai saham yang dimiliki akan berkurang. Apabila terjadi pengurangan nilai yang cukup material dan sifatnya permanen, maka selisihnya dapat diperhitungkan sebagai kerugian yang dibebankan ke laba rugi dan akun cadangan penurunan investasi.

Investor harus mengukur investasi pada entitas asosiasi dengan menggunakan metode biaya (cost method). Dalam metode biaya. investasi diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan investasi tersebut meliputi (a) harga pembelian, (b) biaya broker, (c) pajak, dan (d) biaya lain-lain sehubungan dengan perolehan.

Investor harus mencatat investasi pada entitas anak dengan menggunakan metode ekuitas (equity method). Dalam metode ini, investasi pada entitas anak awalnya diakui pada biaya perolehan termasuk biaya transaksi. Selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan bagian investor atas laba rugi dan pendapatan serta beban dari entitas anak. Entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan investor (sebagai entitas induk).

Untuk tujuan perpajakan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebut metode pembukuan investasi jangka panjang saham, selain yang tersebut dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa investasi saham, sama halnya dengan persediaan, dibukukan berdasarkan harga perolehan tanpa memperhatikan persentase kepemilikan. Jadi dalam ketentuan perpajakan tidak memperkenankan pengurangan nilai tersebut sebagai biaya.

INVESTASI PADA ENTITAS DALAM LAPORAN LABA RUGI

Penghasilan dari investasi dalam saham dapat berupa dividen (tunai, saham atau harta). saham bonus (dari revaluasi aset atau kapitalisasi agio), dari hak membeli emisi saham perusahaan (stock warrants, preemptive rights right issues), dan keuntungan karena pelepasan saham (capital gain).

Penerimaan dividen saham merupakan penghasilan lain-lain. Hasil ini dicatat dalam perhitungan laba rugi dengan jumlah neto Dividen yang diperoleh/diterima adalah objek pajak yang dikenakan PPh karena dividen sebagai penghasilan dari investasi saham. Dividen yang diterima/diperoleh dipungut PPh oleh si pemberi penghasilan. Pembayaran pajak yang dipungut itu dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2c) dan PP 19 Tahun 2009, dividen yang dikenakan pajak adalah dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri. Atas penghasilan dividen tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 10% dari penghasilan bruto Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), dividen yang dikecualikan dari objek PPh 23 adalah dividen yang diterima oleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi. BUMN/D dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat dividen yang dibagikan berasal dari cadangan saldo laba dan untuk PT. BUMN/D kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal saham.

Menurut PP 138 Tahun 2000, saham bonus yang diterima oleh pemegang saham. yang berasal dari konversi agio saham, ndak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, karena merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham Dengan demikian, penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi agio saham tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh 23 Sedangkan saham bonus yang berasal dari retained earning adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah pada saat dijual karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/diperoleh.
banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: