6 Oktober 2021

Definisi, Konsep Dasar, Akun-Akun dan Pentingnya Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan
Edisi 3
Sukrisno Agus | Estralita Trisnawati

Gambar : blickpixel

AKUNTANSI PERPAJAKAN

Pendahuluan

Akuntansi menyajikan informasi tentang keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan tujuan untuk menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Sedangkan dalam perpajakan menggunakan istilah pembukuan/pencatatan, bukan menggunakan istilah akuntansi. Pembukuan/pencatatan sendiri memiliki lingkup yang lebih sempit dibandingkan dengan akuntansi.

Akuntansi pajak, merupakan bagian dalam akuntansi yang timbul dari unsur spesialisasi yang menuntut keahlian dalam bidang tertentu. Akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam UU perpajakan dan pembentukannya terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah Tujuan dari akuntansi patak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.

Akuntansi pajak tidak memiliki standar seperti akuntansi keuangan yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Akuntansi pajak hanya digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan Akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan SAK Namun. untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan perpajakan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak, maka undang-undang perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi agar tidak menimbulkan kerugian material bagi WP yang bersangkutan.

Peranan Akuntansi dalam Sejarah Perpajakan di Indonesia

Sejarah perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa kurun waktu, pada masa penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai tahun 1979, 1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai sekarang Peranan akuntansi atau pembukuan dalam perpajakan sejalan dengan sejarah perpajakan di Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda. sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajah Jumlah pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak yang memiliki wewenang yang sangat besar. Dengan demikian, peranan akuntansi atau pembukuan dalam perpajakan sangat lemah.

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1967, diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenal sistem Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang Lain (MPO) dengan Undang-Undang Nomor 867 jo PP 11 Tahun 1967 Sistem pemungutan pajak dalam cara yang baru ini termasuk sistem.self assessment Melalui Inpres 6. Tahun 1979 yang dikenal dengan Paket 27 Maret 1979, dan KMK-108/KMK/1979, WP diberikan keringanan dalam penetapan pajak apabila yang bersangkutan menggunakan laporan pemeriksaan akuntan publik. Laporan keuangan yang dibuat oleh akuntan publik tidak dibenarkan dikoreksi, kecuali apabila laporan itu ternyata tidak benar Peraturan baru ini sekaligus membatas kewenangan aparat perpajakan dalam menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP Dengan demikian, sejak tahun 1979 peranan akuntansi atau pembukuan semakin meningkat dalam perpajakan

Sejak tahun 1983, berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983: Dalam undang undang perpajakan yang baru berlaku asas perpajakan Indonesia, yaitu

1. asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak.

2. asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominan tidak lagi diberikan kepads aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar

3. asas kepastian hukum, WP diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis, dan

4. asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewanban perpajakannya, termasuk keaktifan pelaksanaan administrasi perpajakan

Dengan berlakunya undang-undang tersebut, sistem perpajakan Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment, dan kewenangan aparat pajak tidak lagi sebelumnya. Dengan pemberian kepercayaan penuh kepada WP peranan pembukuan dan akuntansi dalam perpajakan menjadi sangat besar.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan

1. Pengukuran dalam Mata Uang

Satuan mata uang adalah pengukur yang sangat penting dalam dunia usaha. Alat pengukur ini dapat digunakan untuk besarnya harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya. Menurut Pasal 28 ayat 4 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yang mewajibkan agar "pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan menggunakan satuan mata uang rupiah".

2 Kesatuan Akuntansi

Suatu usaha dinyatakan terpisah dari pemiliknya apabila transaksi yang terjadi dengan perusahaan bukanlah transaksi perusahaan dengan pemiliknya. Harta perusahaan bukan harta pemilik Kewajiban perusahaan bukan kewajiban pemilik Pemilik dan perusahaan adalah dua lembaga yang terpisah sama sekali. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota".

3. Konsep Kesinambungan

Dalam konsep diatur bahwa tujuan pendirian suatu perusahaan adalah untuk berkembang dan mempunyai kelangsungan hidup seterusnya. Hal ini mengacu konsep Pasal 25 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu".

4. Konsep Nilai Historis

Transaksi bisnis dicatat berdasarkan harga pada saat terjadinya transaksi tersebut. Dengan konsep ini maka harta dicatat sebesar harga perolehannya; sesuai dengan Pasal 10 ayat6 UUPPh Nomor 36 Tahun 2008 "persediaan dan pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh".

5. Periode Akuntansi

Periode akuntansi tersebut sesuai dengan konsep kesinambungan, di mana hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 6 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009. Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim kecuali WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

6. Konsep Taat Asas

Dalam konsep ini penggunaan metode akuntansi dari satu periode ke periode berikutnya haruslah sama. Konsep ini mengacu pada Pasal 28 ayat 5 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 "pembukuan diselnggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas".

7. Konsep Materialitas

Konsep ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A".

8. Konsep Konservatisme

Dalam konsep ini penghasilan hanya diakui melalui transaksi, tetapi sebaliknya kerugian dapat dicatat walaupun belum terjadi. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang".

9. Konsep Realisasi

Menurut konsep ini, penghasilan hanya dilaporkan apabila telah terjadi transaksi penjualan Penambahan kekayaan yang masih belum terjadi, tidak dapat diakui sebagai penghasilan. Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dana dalam bentuk apa pun".

10 Konsep Mempertemukan Biaya dan Penghasilan

Laba neto diukur dengan perbedaan antara penghasilan dan beban pada periode yang sama, di mana mengacu pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. yaitu "besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajih Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan".

Akun-Akun Akuntansi Perpajakan

Nama-nama akun pada laporan keuangan yang berkaitan dengan akuntansi pajak adalah sebagai berikut.
a Neraca

I) Sisi Aset, terdapat nama-nama akun sebagai berikut

Pajak Dibayar di Muka (Prepaid Tax)
Pajak dibayar di muka biasa disajikan sebagai Biaya Dibayar di Muka (Prepaid Expense) dalam aset lancar. Pajak dibayar di muka dapat terdiri dari:

• PPh 22. PPh 23, PPh 24, PPh 25, dan PPh 28A (bila ada)
• PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
• Pajak Masukan

2) Sisi Kewajiban, terdapat nama-nama akun sebagai berikut.

Utang Pajak (Tax Payable)
Utang Pajak dapat terdiri atas
• PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 29,
• Pajak Keluaran

b. Laporan Laba Rugi

• Beban pajak penghasilan (income tax expense)
• PBB Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan Bea Meterai dicatar sebagai beban operasional (operational expense)

Pentingnya Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)

UU Perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment, di mana dalam sistem ini WP diberikan keleluasaan dan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri atas transaksi yang dilakukannya. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Dengan kepercayaan yang telah diberikan kepada WP dengan sistem self auesiment maka menimbulkan risiko yang tinggi bagi DIP dalam upaya memberikan kontribusi penerimaan pajak terhadap APBN apabila tingkat kepatuhan WP rendah. Oleh karena itu. DJP perlu mengadakan pengawasan terhadap kepatuhan WP dalam membayar palaknys. Pengawasan oleh aparat pajak tersebut dapat dilakukan melalui proses mapping profiling benchmarking dan counseling dengan menemukan kesalahan atau kejanggalan data pada SPT yang akan berujung pada pemeriksaan. Pemeriksaan untuk menguji SPT yang telah disampaikan WP ke KPP sudah atau belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (tax compliance).

Apabila WP sedang dilakukan pemeriksaan pajak maka WP harus dapat membuktikan kepada aparat pajak bahwa WP telah menghitung dan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku Oleh karena itu, untuk mendokumentasikan (mencatat) transaksi kegiatan WP tersebut maka WP haruslah mengadakan pembukuan atau pencatatan.

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk mengun kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP.

Dan pengertian dan tujuan pemeriksaan pajak di atas, maka akuntansi perpajakan sangatlah penting, karena menekankan perlunya pemahaman perpajakan yang baik oleh WP (terutama WP badan) agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam perhitungan pajaknya karena dapat saja sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak oleh aparat pajak/fiskus.

Akuntansi perpajakan juga penting untuk WP dalam melakukan perencanaan pajak Menurut Ompusunggu (2011:3), perencanaan pajak adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh WP untuk menyurun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoretis. perencanaan pajak dikenal sebagai perencanaan pajak yang efektif, yaitu seorang WP berusaha mendapat penghematan pajak melalui prosedur penghindaran pajak secara sistematis sesuai ketentuan UU perpajakan.

banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: