Pajak atas konsumsi dan aturan dasarnya
Pernah dengar pajak konsumsi? Apakah berarti setiap pembelian makanan dibebankan pajak atau bagaimana, ya? Bukankah itu PPN?
Gambar : stevepb
Sebagai bagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak konsumsi adalah pajak yang dibebankan untuk setiap pertambahan nilai atas sebuah barang maupun jasa dari produsen kepada konsumen.
Akan tetapi, pajak ini tentu berbeda dengan membeli makanan di restoran atau toko, maupun pajak yang terkait dengan jasa boga maupun katering.
Untuk lebih memahami konsumsi yang bagaimana lalu seperti apa, simak artikel RDN Consulting berikut yang membahas tentang pajak konsumsi.
Aturan Dasar & Hukum Pajak Konsumsi
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK/010/2015 Pasal 1 Ayat 1 dan 2, berisikan:
Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa jenis jasa boga tidak dikenakan PPN. Jasa boga yang dimaksud pun bukan yang menjual di tempat seperti kios, toko, dan lain sebagainya.
Aturan dasar tentang jasa boga maupun katering tidak dibebankan PPN juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 3 huruf q tentang PPN dan PPnBM.
Selain itu, ketentuan pajak konsumsi juga tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat 6 huruf aj, yang menyatakan bahwa jasa boga maupun katering masuk ke dalam jenis jasa yang dibebankan PPh Pasal 23.
Oleh karena itu, hal ini menjadi kewajiban bendahara untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 senilai 2 persen dari jumlah jasa boga maupun katering. Akan tetapi, ketika seseorang mempunyai NPWP, maka nilai yang perlu dipotong hanya 4 persen dari jumlah jasa boga maupun katering.
0 Post a Comment: