18 Oktober 2021

Profesi Endorsement dan Pengenaan Pajaknya

Sekilas Tentang Profesi Endorsement

Secara bahasa, endorsement berarti dukungan. Namun jika mengacu pada profesinya, seseorang yang melakukan endorsement melakukan dukungan kepada pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh publik.


Gambar : PixelKult

Seseorang yang memiliki pengaruh publik atau influence (lebih jauh disebut influencer) meliputi pembuat konten, artis, selebgram, artis TikTok, YouTuber, atau bahkan orang yang memiliki jabatan tertentu di suatu organisasi.

Ukuran influence pun beragam, mulai dari tingkat popularitas, orientasi pemikiran, banyaknya pengikut di media sosial. konten yang dihasilkan hingga pengaruh terhadap komunitas tertentu.

Dalam ranah profesi, endorsement yang dimaksud adalah upaya seseorang untuk memberikan publisitas suatu produk atau kampanye dari pihak pemangku kepentingan.

Contohnya, Artis Ibu kota B yang mempromosikan produk dari brand ABC atau artis ibu kota A yang mengkampanyekan program tertentu yang sedang dilaksanakan organisasi XYZ melalui platform media sosialnya atau platform lainnya menggunakan konten.

Tentu pihak yang memiliki kepentingan ini akan membayar kepada orang yang melakukan endorsement. Sehingga para pelaku endorsement memiliki sejumlah penghasilan.

Dengan kata lain, karena pelaku endorsement ini memiliki penghasilan maka dari segi perpajakan mereka jelas akan dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan bagi Endorsement
Seseorang yang melakukan endorsement akan mendapatkan bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga sama dengan profesi lain yang tentunya akan dikenakan pajak.

Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas terkait profesi endorsement tersebut.

Lantas, bagaimana pengenaan pajaknya?

Belakangan, pada tahun 2013 ternyata endorsement dikategorikan di mata pajak sebagai bentuk transaksi e-commerce.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran dengan Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Dalam lampirannya dijelaskan bahwa salah satu bentuk transaksi e-commerce adalah Classified Ads.

Dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan penyelenggara classified ads.

Jika dibaca secara seksama, pengertian ini sangat dekat dengan ranah pekerjaan endorsement yaitu sebagai penyelenggara iklan. 

Ditambah penegasan dalam pengertian tersebut yaitu …memajang konten dan ..melalui situs yang disediakan penyelenggara classified.

Dimana dalam praktiknya, endorser akan menampilkan konten produk melalui “situs” milik Mereka. Misalnya akun media sosial seperti YouTube, Instagram, atau TikTok.

Dalam lampiran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki tiga skema perhitungan.

Pertama, menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Skema kedua adalah menggunakan  Pasal 23 dan skema ketiga menggunakan Pasal 26. Ketiga pasal tersebut tertuang pada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai skema pajak penghasilan bagi endorsement.


banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: