7 Oktober 2021

Soal dan Jawaban Bab 1 Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan
Edisi 3
Sukrisno Agus | Estralita Trisnawati

Gambar : kalhh

Soal dan Jawaban Bab 1 Akuntansi Perpajakan

LATIHAN

1. Apakah yang dimaksud dengan akuntansi?

2. Jelaskan mengenai siklus akuntansi yang Anda ketahui?

3. Sebutkan 5 (lima) jenis laporan keuangan, dimulai dari yang pertama kali dibuat.

4 Jelaskan dengan lengkap isi dari laporan keuangan.

5 Apakah yang dimaksud dengan pajak, menurut beberapa pakar di bidang perpajakan?

16 Sebutkan jenis-jenis pajak menurut golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya. 

7. Apakah pembukuan atau pencatatan penting menurut perpajakan? Jelaskan jawaban Anda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

8. Jelaskan peranan akuntansi dalam sejarah perpajakan di Indonesia.

9 Jelaskan akun akuntansi perpajakan dalam laporan keuangan.

10. Mengapa akuntansi perpajakan itu penting?

Jawaban Soal Bab 1 Akuntansi Perpajakan

1. Akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.

2. Siklus akuntansi dilakukan mulai dari:

1. menganalisis transaksi-transaksi yang dipersiapkan untuk jurnal;
2. mencatat akun-akun, termasuk debit dan kredit dalam jurnal;
3 mentransfer debit dan kredit dari jurnal ke buku besar;
4. meringkas akun buku besar disesuaikan dan jumlah;
5. mencatat penyesuaian untuk membawa saldo rekening up to date; menjurnal dan posting penyesuaian;
6. menyesuaikan akun buku besar dan jumlah;
7. menggunakan neraca saldo setelah disesuaikan untuk mempersiapkan laporan keuangan;
8. menjurnal dan posting entry untuk menutup akun sementara;
9. tes keakuratan dari prosedur penutupan;
10. jurnal pembalik dalam periode berikutnya (pilihan).

3. Laporan keuangan

1. Laporan Laba Rugi
2. Laporan Perubahan Ekuitas
3. Neraca
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan atas Laporan Keuangan

4. Isi Laporan Keuangan

1. Laporan Laba Rugi
Laporan yang menyajikan penghasilan dan beban entitas untuk suatu periode yang merupakan kinerja keuangannya.

2. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas pemilik yang terjadi selama periode waktu tertentu misalnya sebulan atau setahun.

3. Neraca
Informasi yang menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas suatu entitas pada tanggal tertentu Misalnya, pada akhir bulan atau akhir tahun.

4. Laporan Arus Kas
Laporan yang menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

5. Catatan atas Laporan Keuangan
Berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

5. Definisi pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut.

1) Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H.

Pajak adalah uran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal batik (kontraprestast) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

2) Prof. Dr. P. J. A Andriani

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

3) Prof. Dr. MJH. Smeets

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan. tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

6. Jenis Pajak

Pajak dapat dibagi menjadi beberapa menurut golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya.

1. Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi beban langsung Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2 Menurut sasaran/objeknya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang dilanjutkan dengan mencari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP Contoh PPh

b. Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objek tanpa memperhankan keadaan diri WP Contohnya: PPN, PPBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai (BM)

3. Menurut pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah pusat. Contohnya: PPh. PPN. PPnBM, PBB, dan BM

b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah Contohnya: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Restoran, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

7. Ya

Dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) diatur bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan WP badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (12) jo. PMK-197/ PMK 03/2007, kewajiban yang melakukan pencatatan adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4.8 miliar) dan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

8. Sejarah perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa kurun waktu.

pada masa penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai tahun 1979, 1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai sekarang Peranan akuntansi atau pembukuan dalam perpajakan sejalan dengan sejarah perpajakan di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda. sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajah Jumlah pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak yang memiliki wewenang yang sangat besar. Dengan demikian, peranan akuntansi atau pembukuan dalam perpajakan sangat lemah.

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1967, diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenal sistem Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang Lain (MPO) dengan Undang-Undang Nomor 867 jo PP 11 Tahun 1967 Sistem pemungutan pajak dalam cara yang baru ini termasuk sistem.self assessment Melalui Inpres 6. Tahun 1979 yang dikenal dengan Paket 27 Maret 1979, dan KMK-108/KMK/1979, WP diberikan keringanan dalam penetapan pajak apabila yang bersangkutan menggunakan laporan pemeriksaan akuntan publik. Laporan keuangan yang dibuat oleh akuntan publik tidak dibenarkan dikoreksi, kecuali apabila laporan itu ternyata tidak benar Peraturan baru ini sekaligus membatas kewenangan aparat perpajakan dalam menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP Dengan demikian, sejak tahun 1979 peranan akuntansi atau pembukuan semakin meningkat dalam perpajakan

Sejak tahun 1983, berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983: Dalam undang undang perpajakan yang baru berlaku asas perpajakan Indonesia, yaitu:

1. asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak.

2. asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominan tidak lagi diberikan kepads aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar

3. asas kepastian hukum, WP diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis, dan

4. asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewanban perpajakannya, termasuk keaktifan pelaksanaan administrasi perpajakan

Dengan berlakunya undang-undang tersebut, sistem perpajakan Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment, dan kewenangan aparat pajak tidak lagi sebelumnya. Dengan pemberian kepercayaan penuh kepada WP peranan pembukuan dan akuntansi dalam perpajakan menjadi sangat besar.

9. Akun-Akun Akuntansi Perpajakan

Nama-nama akun pada laporan keuangan yang berkaitan dengan akuntansi pajak adalah sebagai berikut.
a Neraca

I) Sisi Aset, terdapat nama-nama akun sebagai berikut

Pajak Dibayar di Muka (Prepaid Tax)
Pajak dibayar di muka biasa disajikan sebagai Biaya Dibayar di Muka (Prepaid Expense) dalam aset lancar. Pajak dibayar di muka dapat terdiri dari:

• PPh 22. PPh 23, PPh 24, PPh 25, dan PPh 28A (bila ada)
• PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
• Pajak Masukan

2) Sisi Kewajiban, terdapat nama-nama akun sebagai berikut.

Utang Pajak (Tax Payable)
Utang Pajak dapat terdiri atas
• PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 29,
• Pajak Keluaran

b. Laporan Laba Rugi

• Beban pajak penghasilan (income tax expense)
• PBB Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan Bea Meterai dicatar sebagai beban operasional (operational expense).

10. Akuntansi perpajakan sangatlah penting

karena menekankan perlunya pemahaman perpajakan yang baik oleh WP (terutama WP badan) agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam perhitungan pajaknya karena dapat saja sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak oleh aparat pajak/fiskus.

Akuntansi perpajakan juga penting untuk WP dalam melakukan perencanaan pajak Menurut Ompusunggu (2011:3), perencanaan pajak adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh WP untuk menyurun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoretis. perencanaan pajak dikenal sebagai perencanaan pajak yang efektif, yaitu seorang WP berusaha mendapat penghematan pajak melalui prosedur penghindaran pajak secara sistematis sesuai ketentuan UU perpajakan.

banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: